TUGAS
PENGANTAR
BISNIS INFORMATIKA
“PROPOSAL BISNIS E
GOVERNMENT
KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (PAJAK)”
Di
Susun Oleh :
1. Anggi
Anggraeni Efendi (50417761)*
2. Annissa
Fitri Maharani (50417863)*
3. Selvia
Oktaviani (55417575)*
PROGRAM STUDI TEKNIK
INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNOLOGI
INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2020
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah. Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa senantiasa kita ucapkan. Atas rahmat dan karunia-Nya yang berupa iman dan kesehatan akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Shawalat serta salam tercurah pada Rasulullah SAW. Semoga syafaatnya mengalir pada kita kelak..
Proposal dengan judul “PROPOSAL E- GOVERNMENT SISTEM PAJAK” dibuat untuk melengkapi tugas mata kuliah Pengantar Bisnis Informatika.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung serta membantu penyelesaian proposal.
Dengan kerendahan hati, penulis memohon maaf apabila ada
kesalahan penulisan. Kritik yang terbuka dan membangun sangat penulis nantikan
demi kesempurnaan makalah. Demikian kata pengantar ini penulis sampaikan.
Terima kasih atas semua pihak yang membantu penyusunan proposal ini.
Bekasi,
November 2020
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Nama
dan Alamat Organisasi
Nama Organisasi :
“SISTEM PAJAK”
Alamat Organisasi
:
·
Direktorat
Jenderal Pajak : 879/KMK.01/2019.
·
Indonesia : Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan
Masyarakat Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42
Jakarta
Selatan 12190
No. Telp : (021)
5250208
Fax
at : (021) 5736088
Website : https://www.pajak.go.id/
1.2 Informasi Organisasi
Dalam rangka
memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Keuangan
telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 879/KMK.01/2019 tentang
Penunjukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian
Keuangan, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I, Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, dan Perangkat Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan.
Pemberian
layanan informasi publik oleh PPID di lingkungan Kementerian Keuangan
berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2019 tentang
Pedoman Layanan Informasi Publik Oleh Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Kementerian Keuangan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Latar Belakang
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari
kewajiban negara dan peran serta masyarakat mengumpulkan dana untuk membiayai
negara dan pembangunan nasional. Pajak yang bertujuan meningkatkan
kesejahteraan seluruh rakyat melalui perbaikan dan penambahan pelayanan publik,
mengalokasikan pajak tidak hanya untuk rakyat pembayar pajak juga untuk
kepentingan rakyat yang tidak wajib membayar pajak.
Usaha esktensifikasi dan
intensifikasi pajak merupakan aksi yang telah dicanangkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak, yaitu dengan
memperluas subyek dan obyek pajak atau dengan menjaring wajib pajak baru. Di
lain pihak perkembangan usaha-usaha kecil dan menengah yang demikian dinamis
barangkali jauh meninggalkan jangkauan pajak. Sebenarnya masih banyak wajib
pajak potensial yang belum terdaftar sebagai wajib pajak aktual. Ketidaktaatan
dalam membayar pajak tidak hanya terjadi pada lapisan pengusaha saja tetapi
telah menjadi rahasia umum bahwa para pekerja profesional lainnya juga tidak
taat untuk membayar pajak.
Pentingnya untuk
mengetahui sejauh mana wajib pajak patuh dalam membayar pajaknya; untuk menguji
kesadaran wajib pajak, pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perpajakan,
persepsi yang baik terhadap efektifitas sistem perpajakan, kualitas pelayanan
terhadap kemauan membayar pajak.
2.2 Visi Dan Misi
· Visi
Menjadi Mitra Tepercaya Pembangunan Bangsa untuk Menghimpun Penerimaan Negara melalui Penyelenggaraan Administrasi Perpajakan yang Efisien, Efektif, Berintegritas, dan Berkeadilan dalam rangka mendukung Visi Kementerian Keuangan: "Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkeadilan".
·
Misi
1.
Merumuskan regulasi perpajakan yang mendukung pertumbuhan
ekonomi Indonesia;
2. Meningkatkan kepatuhan pajak melalui pelayanan berkualitas dan terstandardisasi,
edukasi dan pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang adil; dan
3. Mengembangkan proses bisnis inti berbasis digital didukung budaya
organisasi yang adaptif dan kolaboratif serta aparatur pajak yang
berintegritas, profesional, dan bermotivasi.
2.3. Tujuan
Untuk mewujudkan visi dan misinya, Direktorat Jenderal Pajak menyelaraskan tujuan Kementerian Keuangan dengan menetapkan tujuan Direktorat Jenderal Pajak periode 2020 - 2024 yaitu
1.
Pengelolaan fiskal yang
sehat dan berkelanjutan;
2.
Penerimaan negara yang
optimal; dan
3. Birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien.
2.4 Struktur Organisasi
Jumlah kantor operasional
dapat dirinci sebagai berikut:
1.
34 Kantor Wilayah
2.
4 KPP Wajib Pajak Besar
3.
29 KPP Madya
4.
319 KPP Pratama
5.
204 KP2KP
6.
4 UPT
2.5 Kedudukan
Ditjen Pajak merupakan unit
eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidnag perpajakan. Tugas
tersebut dapat dijabarkan lebih lanjut dalam penyelenggaraan fungsi yang
meliputi:
- Perumusan kebijakan di
bidang perpajakan;
- Pelaksanaan kebijakan
di bidang perpajakan;
- Penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
- Pemberian bimbingan
teknis dan supervisi di bidang perpajakan;
- Pelaksanaan
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpajakan;
- Pelaksanaan
administrasi Ditjen Pajak; serta
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Lingkup bidang perpajakan yang dikelola Ditjen Pajak meliputi adminsitrasi pemungutan/pengumpulan pajak pusat, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan selain sektor perkotaan dan pedesaan, serta Bea Meterai. Adapun pengelolaan pajak daerah dilakukan oleh pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.
2.6 Hasil Survei Kepuasan 2019
2.7 Layanan Digital
2.8 Layanan Perpajakan Online
2.9 Biaya Bayar
Pajak Kendaraan
1. Motor
a.
Tarif
Pajak
·
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama,
sebesar 2% (dua persen)
·
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima
persen)
·
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga,
sebesar 3% (tiga persen)
·
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat,
sebesar 3,5% (tiga koma lima persen)
·
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4% (empat persen);
dst.
Perlu dicatat bahwa tarif pajak kendaraan bermotor di
atas berlaku untuk daerah DKI Jakarta. Di wilayah lain, besaran pajak bisa saja
berbeda. Di Jabar, Jatim, dan Banten misalnya, tarif pajak masing-masing
ditetapkan sebesar 1,75% sejak 2013 lalu, sedangkan di Jawa Tengah hingga kini
masih ditetapkan sebesar 1,5%.
b.
Denda Pajak
Apabila masa berlaku STNK
sudah jatuh tempo dan Anda belum melakukan perpanjangan, maka akan dikenai
denda PKB dan denda SWDKLLJ. Rumus perhitungan denda pajak sepeda motor adalah
sebagai berikut :
·
Perhitungan denda PKB : 25
persen per tahun
·
Terlambat 3 bulan = PKB x 25
persen x 3/12
·
Terlambat 6 bulan = PKB x 25 persen
x 6/12
·
Denda SWDKLLJ untuk sepeda
motor sebesar Rp 32.000
Misalnya, jika Anda punya sepeda motor dan terlambat
membayar pajak 6 bulan. Jumlah PKB tertera di STNK sebesar Rp232.000 dan
SWDKLLJ Rp35.000. Jadi, Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp232.000
(PKB) x 25 persen x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp32.000) = Rp61.000. Sehingga,
total yang harus dibayar sebesar adalah Rp232.000 (PKB) + Rp35.000 (SWDKLLJ) +
Rp61.000 (denda) = Rp328.000.
2.
Mobil
a. Tarif Pajak
Perlu diketahui bahwa setiap jenis
dan tipe mobil memiliki nilai pajak kendaraan yang berbeda-beda.
Setiap tahun pemilik mobil harus
membayar pajak mobil tahunan dimana untuk perhitungannya adalah PKB + SWDKLLJ +
Biaya Administrasi. Untuk PKB sendiri menghitungnya dari 2% nilai jual mobil,
lalu untuk biaya SWDKLLJ sebesar Rp 143.000 dan biaya administrasi pengesahan
STNK sebesar Rp 50.000.
Berbeda dengan pajak 1 tahunan, untuk menghitung pajak mobil 5 tahunan
menggunakan rumus sebagai berikut PKB + SWDKLLJ + Biaya Pengesahan STNK + Biaya
Administrasi TNKB + Biaya Penerbitan STNK + Biaya Lain. Untuk rincian jumlah
besaran biayanya bisa simak dibawah ini :
·
TNKB : Rp.
100.000
·
Biaya
Penerbitan STNK : Rp. 200.000
· Biaya Pengesahan STNK : Rp. 50.000
b. Denda Pajak
Denda pajak mobil memiliki
jumlah hitungan yang berbeda-beda. Tergantung dari berapa lama pajak mobil
tidak dibayarkan dan jenis mobilnya. Denda pajak mobil besarnya 25% setiap
tahun.
BAB III
PENUTUP
Struktur organisasi Ditjen Pajak dapat dibedakan atas kantor pusat dan kantor operasional.
Kantor pusat menjalankan fungsi perumusan kebijakan dan standardisasi teknis,
analisis dan pengembangan, serta pembinaan dan dukungan administrasi. Adapun
kantor operasional menjalankan fungsi teknis operasionan dan/atau teknis penunjang.
Demikian
proposal ini di buat dengan harapan dapat diterima dan dapat didukung oleh
pihak manapun. Semoga kiranya usaha kami menjadi salah satu penerima bantuan
sehingga Organisasi ini dapat
berkembang dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
1.
https://www.pajak.go.id/id/index-pajak , diakses
pada tanggal 05 November 2020
2.
http://eprints.ums.ac.id/30330/2/04._BAB_I.pdf , diakses
pada tanggal 05 November 2020
3.
https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja , diakses
pada tanggal 05 November 2020
4.
denda pajak mobil - Bing , diakses pada
tanggal 01 Desember 2020
5.
Pengertian Pajak Mobil : Biaya, Cek, Hitung & Bayar |
Myjourney , diakses pada tanggal 01 Desember 2020
6. Update Tarif Pajak dan Denda Sepeda Motor | Daftar Harga
& Tarif , diakses pada tanggal 01 Desember 2020
Komentar
Posting Komentar