TUGAS

PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA

PROPOSAL BISNIS E GOVERNMENT KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (PAJAK)”


  
Dosen 
Lely Prananingrum, S.Kom. MMSI

Di Susun Oleh : 

1.      Anggi Anggraeni Efendi                                    (50417761)*

2.      Annissa Fitri Maharani                                       (50417863)*

3.      Selvia Oktaviani                                                 (55417575)*

 

 



  

PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA

FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI

UNIVERSITAS GUNADARMA

2020




KATA PENGANTAR

Alhamdulillah. Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa senantiasa kita ucapkan. Atas rahmat dan karunia-Nya yang berupa iman dan kesehatan akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Shawalat serta salam tercurah pada Rasulullah SAW. Semoga syafaatnya mengalir pada kita kelak..

Proposal dengan judul “PROPOSAL E- GOVERNMENT SISTEM PAJAK” dibuat untuk melengkapi tugas mata kuliah Pengantar Bisnis Informatika. 

Penulis mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung serta membantu penyelesaian proposal.

Dengan kerendahan hati, penulis memohon maaf apabila ada kesalahan penulisan. Kritik yang terbuka dan membangun sangat penulis nantikan demi kesempurnaan makalah. Demikian kata pengantar ini penulis sampaikan. Terima kasih atas semua pihak yang membantu penyusunan proposal ini.

 

  

  

Bekasi, November 2020

 

  

Penulis

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1       Nama dan Alamat Organisasi

 

Nama Organisasi                                 : “SISTEM PAJAK”
Alamat
Organisasi                               :

·         Direktorat Jenderal Pajak           :  879/KMK.01/2019.

·         Indonesia                                                : Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan   

              Masyarakat Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42
           
  Jakarta Selatan 12190

No. Telp                                              : (021) 5250208

Fax at                                                  : (021) 5736088          

Website                                               : https://www.pajak.go.id/

 

 

1.2       Informasi Organisasi

Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Keuangan telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 879/KMK.01/2019 tentang Penunjukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan.

Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di lingkungan Kementerian Keuangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan.




BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1       Latar Belakang

 

Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban negara dan peran serta masyarakat mengumpulkan dana untuk membiayai negara dan pembangunan nasional. Pajak yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat melalui perbaikan dan penambahan pelayanan publik, mengalokasikan pajak tidak hanya untuk rakyat pembayar pajak juga untuk kepentingan rakyat yang tidak wajib membayar pajak.

Usaha esktensifikasi dan intensifikasi pajak merupakan aksi yang telah dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak, yaitu dengan memperluas subyek dan obyek pajak atau dengan menjaring wajib pajak baru. Di lain pihak perkembangan usaha-usaha kecil dan menengah yang demikian dinamis barangkali jauh meninggalkan jangkauan pajak. Sebenarnya masih banyak wajib pajak potensial yang belum terdaftar sebagai wajib pajak aktual. Ketidaktaatan dalam membayar pajak tidak hanya terjadi pada lapisan pengusaha saja tetapi telah menjadi rahasia umum bahwa para pekerja profesional lainnya juga tidak taat untuk membayar pajak.

Pentingnya untuk mengetahui sejauh mana wajib pajak patuh dalam membayar pajaknya; untuk menguji kesadaran wajib pajak, pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perpajakan, persepsi yang baik terhadap efektifitas sistem perpajakan, kualitas pelayanan terhadap kemauan membayar pajak. 

2.2     Visi Dan Misi

·         Visi

Menjadi Mitra Tepercaya Pembangunan Bangsa untuk Menghimpun Penerimaan Negara melalui Penyelenggaraan Administrasi Perpajakan yang Efisien, Efektif, Berintegritas, dan Berkeadilan dalam rangka mendukung Visi Kementerian Keuangan: "Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkeadilan". 

·         Misi

1.      Merumuskan regulasi perpajakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia;

2.   Meningkatkan kepatuhan pajak melalui pelayanan berkualitas dan terstandardisasi, edukasi dan pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang adil; dan

3.  Mengembangkan proses bisnis inti berbasis digital didukung budaya organisasi yang adaptif dan kolaboratif serta aparatur pajak yang berintegritas, profesional, dan bermotivasi.

2.3.      Tujuan

Untuk mewujudkan visi dan misinya, Direktorat Jenderal Pajak menyelaraskan tujuan Kementerian Keuangan dengan menetapkan tujuan Direktorat Jenderal Pajak periode 2020 - 2024 yaitu 

1.      Pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan;

2.      Penerimaan negara yang optimal; dan

3.      Birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien. 


2.4       Struktur Organisasi


Jumlah kantor operasional dapat dirinci sebagai berikut:

1.      34 Kantor Wilayah

2.      4 KPP Wajib Pajak Besar

3.      29 KPP Madya

4.      319 KPP Pratama

5.      204 KP2KP

6.      4 UPT 

 

2.5       Kedudukan



Ditjen Pajak merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidnag perpajakan. Tugas tersebut dapat dijabarkan lebih lanjut dalam penyelenggaraan fungsi yang meliputi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perpajakan;
  5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpajakan;
  6. Pelaksanaan administrasi Ditjen Pajak; serta
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Lingkup bidang perpajakan yang dikelola Ditjen Pajak meliputi adminsitrasi pemungutan/pengumpulan pajak pusat, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan selain sektor perkotaan dan pedesaan, serta Bea Meterai. Adapun pengelolaan pajak daerah dilakukan oleh pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.


2.6       Hasil Survei Kepuasan 2019

 


2.7       Layanan Digital

 

2.8       Layanan Perpajakan Online


 
 

2.9       Biaya Bayar Pajak Kendaraan

1.       Motor

a.       Tarif Pajak

·         Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen)

·         Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen)

·         Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% (tiga persen)

·         Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5% (tiga koma lima persen)

·         Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4% (empat persen); dst.

Perlu dicatat bahwa tarif pajak kendaraan bermotor di atas berlaku untuk daerah DKI Jakarta. Di wilayah lain, besaran pajak bisa saja berbeda. Di Jabar, Jatim, dan Banten misalnya, tarif pajak masing-masing ditetapkan sebesar 1,75% sejak 2013 lalu, sedangkan di Jawa Tengah hingga kini masih ditetapkan sebesar 1,5%.


b.      Denda Pajak

Apabila masa berlaku STNK sudah jatuh tempo dan Anda belum melakukan perpanjangan, maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ. Rumus perhitungan denda pajak sepeda motor adalah sebagai berikut :

·         Perhitungan denda PKB : 25 persen per tahun

·         Terlambat 3 bulan = PKB x 25 persen x 3/12

·         Terlambat 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12

·         Denda SWDKLLJ untuk sepeda motor sebesar Rp 32.000

Misalnya, jika Anda punya sepeda motor dan terlambat membayar pajak 6 bulan. Jumlah PKB tertera di STNK sebesar Rp232.000 dan SWDKLLJ Rp35.000. Jadi, Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp232.000 (PKB) x 25 persen x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp32.000) = Rp61.000. Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp232.000 (PKB) + Rp35.000 (SWDKLLJ) + Rp61.000 (denda) = Rp328.000.


2.      Mobil

a.       Tarif Pajak

Perlu diketahui bahwa setiap jenis dan tipe mobil memiliki nilai pajak kendaraan yang berbeda-beda.

Setiap tahun pemilik mobil harus membayar pajak mobil tahunan dimana untuk perhitungannya adalah PKB + SWDKLLJ + Biaya Administrasi. Untuk PKB sendiri menghitungnya dari 2% nilai jual mobil, lalu untuk biaya SWDKLLJ sebesar Rp 143.000 dan biaya administrasi pengesahan STNK sebesar Rp 50.000.

Berbeda dengan pajak 1 tahunan, untuk menghitung pajak mobil 5 tahunan menggunakan rumus sebagai berikut PKB + SWDKLLJ + Biaya Pengesahan STNK + Biaya Administrasi TNKB + Biaya Penerbitan STNK + Biaya Lain. Untuk rincian jumlah besaran biayanya bisa simak dibawah ini :

·         TNKB : Rp. 100.000

·         Biaya Penerbitan STNK : Rp. 200.000

·         Biaya Pengesahan STNK : Rp. 50.000

b.      Denda Pajak

Denda pajak mobil memiliki jumlah hitungan yang berbeda-beda. Tergantung dari berapa lama pajak mobil tidak dibayarkan dan jenis mobilnya. Denda pajak mobil besarnya 25% setiap tahun.

 

 


BAB III

PENUTUP

Struktur organisasi Ditjen Pajak dapat dibedakan atas kantor pusat dan kantor operasional. Kantor pusat menjalankan fungsi perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis dan pengembangan, serta pembinaan dan dukungan administrasi. Adapun kantor operasional menjalankan fungsi teknis operasionan dan/atau teknis penunjang.

Demikian proposal ini di buat dengan harapan dapat diterima dan dapat didukung oleh pihak manapun. Semoga kiranya usaha kami menjadi salah satu penerima bantuan sehingga Organisasi ini dapat berkembang dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA


1.      https://www.pajak.go.id/id/index-pajak , diakses pada tanggal 05 November 2020

2.      http://eprints.ums.ac.id/30330/2/04._BAB_I.pdf , diakses pada tanggal 05 November 2020

3.      https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja , diakses pada tanggal 05 November 2020

4.      denda pajak mobil - Bing , diakses pada tanggal 01 Desember 2020

5.      Pengertian Pajak Mobil : Biaya, Cek, Hitung & Bayar | Myjourney , diakses pada tanggal 01 Desember 2020

6.     Update Tarif Pajak dan Denda Sepeda Motor | Daftar Harga & Tarif , diakses pada tanggal 01 Desember 2020

Komentar

Postingan Populer