PENGERTIAN, PERBEDAAN, SERTA CONTOH WEB DINAMIS DAN WEB STATIS. PENJELASAN DAN CONTOH KASUS DARI HUKUM PRIVASI, HAK CIPTA, DAN HUKUM ITE

A.  Web Dinamis dan Web Statis
Berdasarkan teknologi, web terbagi menjadi 2 jenis, yaitu web statis dan web dinamis. Web statis dan web dinamis memiliki kesamaan yaitu menampilkan halaman web di internet yang memuat suatu informasi. Web statis adalah web dimana penggunanya tidak dapat mengubah website secara langsung melalui browser. Jadi web statis ini dapat diubah secara manual saja. Sedangkan web dinamis adalah situs web yang kontennya dapat diperbaharui secara berkala dengan mudah.

Pengertian Web Dinamis dan Web Statis

1. Web Dinamis

Web dinamis adalah jenis website yang isinya terus diperbaharui secara berkala oleh pengelola web atau pemilik website. Website jenis ini banyak dimiliki oleh perusahaan atau perorangan yang aktifitas bisnisnya memang berkaitan dengan internet.
Contoh dari web ini adalah web toko online, jejaring sosial, web blog, portal berita, dan masih banyak lagi.

2. Web Statis

Website statis yaitu jenis website yang isinya tidak diperbaharui secara berkala, sehingga isinya dari waktu ke waktu akan selalu tetap. Website jenis ini biasanya hanya digunakan untuk menampilkan profil dari pemilik website, seperti profil perusahaan atau organisasi.

Contoh dari web ini adalah web untuk company profile, portofolio, atau web tentang informasi yang jarang diubah.

Perbedaan Web Dinamis dan Statis

  • Web dinamis membutuhkan database sedangkan web statis tidak membutuhkan database.
  • Web dinamis menggunakan bahasa pemrograman seperti javascript, ruby, php, dan lain-lain sedangkan web statis hanya menggunakan HTML dan CSS.
  • Web statis dapat dimuat dengan lebih cepat oleh browser sedangkan web dinamis sedikit lebih lama.
  • Web dinamis lebih mudah dalam menambahkan informasi sdeangkan web statis relatif lebih sulit dalam menambahkan informasi.
  • Web dinamis lebih cocok untuk halaman web yang sering di update sedangkan web statis cocok untuk halaman web yang jarang di update.

B.  Hukum Privasi, Hukum Hak Cipta, dan Hukum ITE 


      1. Hukum Privasi

Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.

Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.

Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.

    2. Hukum Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip  deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Ciptaan yang dilindungi mencakup:
  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
  • Arsitektur
  • Peta
  • Seni batik
  • Fotografi
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan

     3. Hukum ITE

ITE adalah kepanjangan dari Informasi Transaksi Eletronik, Sedangkan yang di maksud dengan UU ITE adalah hukum yang mengatur pengguna informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik. Undang-Undang ITE ini dibuat untuk mengatur maupun memfasilitasi penggunaan dan transaksi informasi dan transaksi elektronik yang banyak digunakan saat ini. UU ITE ini juga digunakan untuk melindungi pihak-pihak yang ada di dalam maupun berkaitan dalam informasi dan transaksi elektronik ini. Dalam kata lain UU ITE ini dibuat untuk mencegah dan mengontrol penyimpangan penyimpangan yang mungkin dan dapat terjadi di dalam proses ITE tersebut.


Contoh Kasus Hukum Privasi, Hukum Hak Cipta, dan Hukum ITE 

1. Contoh Kasus Hukum Privasi

  • Pelanggaran terhadap privasi Tora Sudiro, hal ini terjadi karena wartawan mendatangi rumahnya tanpa izin dari Tora.
  • Pelanggaran terhadap privasi Andy Soraya dan Bunga Citra Lestari, hal ini terjadi karena penyebaran foto mereka dalam tampilan vulgar kepada publik.
  • Pelanggaran terhadap privasi Aburizal Bakrie, hal ini terjadi karena publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap dirinya.

2. Contoh Kasus Hukum Hak Cipta

  • Film Benyamin Biang Kerok

Awal tahun ini, perfilman Indonesia diwarnai oleh kisruh masalah hak cipta film Benyamin Biang Kerok versi terbaru yang tayang pada 1 Maret 2018 lalu.  Beberapa hari setelah itu, Syamsul Fuad, penulis naskah asli film Benyamin Biang Kerok (1972), menuding dua rumah produksi dan dua produser film Benyamin versi baru telah melanggar hak cipta. Syamsul juga menuntut royalti. Persoalan itu kemudian bergulir hingga muncul skenario gugatan balik Max Pictures, salah satu rumah produksi yang membuat Benyamin Biang Kerok (2018), terhadap Syamsul.
Syamsul Fuad melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Falcon Pictures dan Max Pictures. Tak hanya itu, bos Falcon Pictures, HB Naveen, dan produser film tersebut Ody Mulya Hidayat juga ikut menjadi pihak tergugat. Dalam gugatannya, Syamsul menuding empat tergugat itu telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung yang ia tulis pada 1972.
Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu. Selain itu, Syamsul meminta royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket. Tak berhenti di situ, ia pun menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugigan akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok. Terakhir, Syamsul meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media massa terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut.
  • Pembajakan Film
Akibat pembajakan film yang dilakukan melalui unduh ilegal dan DVD bajakan, industri perfilman Indonesia mengalami kerugian hingga Rp 1,495 triliun per tahun. Total kerugian tersebut minimal terjadi di empat kota, yakni Jakarta, Medan, Bogor, dan Deli Serdang berdasarkan hasil riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI).

3. Contoh Kasus Hukum ITE
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali memakan korban. Baiq Nuril Maknun mendekam di penjara, karena dilaporkan atasannya dengan tuduhan menyebarkan rekaman telepon yang diduga mengandung unsur asusila. Ibu tiga anak ini terpaksa harus meninggalkan keluarganya setelah menjadi terdakwa dalam kasus ITE. Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saat ini kasus Nuril sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.


DAFTAR PUSTAKA
Abdulloh, Rohi.2018.7 in 1 Pemrograman Web untuk Pemula.Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Komentar

Postingan Populer