PENGERTIAN, PERBEDAAN, SERTA CONTOH WEB DINAMIS DAN WEB STATIS. PENJELASAN DAN CONTOH KASUS DARI HUKUM PRIVASI, HAK CIPTA, DAN HUKUM ITE
A. Web Dinamis dan Web Statis
Berdasarkan teknologi, web terbagi menjadi 2 jenis, yaitu web statis dan web dinamis. Web statis dan web dinamis memiliki kesamaan yaitu menampilkan halaman web di internet yang memuat suatu informasi. Web statis adalah web dimana penggunanya tidak dapat mengubah website secara langsung melalui browser. Jadi web statis ini dapat diubah secara manual saja. Sedangkan web dinamis adalah situs web yang kontennya dapat diperbaharui secara berkala dengan mudah.
Berdasarkan teknologi, web terbagi menjadi 2 jenis, yaitu web statis dan web dinamis. Web statis dan web dinamis memiliki kesamaan yaitu menampilkan halaman web di internet yang memuat suatu informasi. Web statis adalah web dimana penggunanya tidak dapat mengubah website secara langsung melalui browser. Jadi web statis ini dapat diubah secara manual saja. Sedangkan web dinamis adalah situs web yang kontennya dapat diperbaharui secara berkala dengan mudah.
Pengertian Web Dinamis dan Web Statis
1. Web Dinamis
Web dinamis adalah jenis
website yang isinya terus diperbaharui secara berkala oleh pengelola web atau
pemilik website. Website jenis ini banyak dimiliki oleh perusahaan atau
perorangan yang aktifitas bisnisnya memang berkaitan dengan internet.
Contoh dari web ini adalah web toko online, jejaring sosial, web blog, portal
berita, dan masih banyak lagi.
2. Web Statis
Website
statis yaitu jenis website yang isinya tidak diperbaharui secara berkala, sehingga
isinya dari waktu ke waktu akan selalu tetap. Website jenis ini biasanya hanya digunakan
untuk menampilkan profil dari pemilik website, seperti profil perusahaan atau organisasi.
Contoh dari web ini adalah web untuk company profile, portofolio, atau web
tentang informasi yang jarang diubah.
Perbedaan Web Dinamis dan Statis
- Web dinamis membutuhkan database sedangkan web statis tidak membutuhkan database.
- Web dinamis menggunakan bahasa pemrograman seperti javascript, ruby, php, dan lain-lain sedangkan web statis hanya menggunakan HTML dan CSS.
- Web statis dapat dimuat dengan lebih cepat oleh browser sedangkan web dinamis sedikit lebih lama.
- Web dinamis lebih mudah dalam menambahkan informasi sdeangkan web statis relatif lebih sulit dalam menambahkan informasi.
- Web dinamis lebih cocok untuk halaman web yang sering di update sedangkan web statis cocok untuk halaman web yang jarang di update.
B. Hukum Privasi, Hukum Hak Cipta, dan Hukum ITE
1. Hukum Privasi
Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun
anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi
dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau
individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan kadang,
konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan
berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya
mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara,
privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan
beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat
dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi
keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan
dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian. Contohnya adalah
pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau kompetisi; seseorang memberikan
detail personalnya (sering untuk kepentingan periklanan) untuk mendapatkan
kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah jika informasi yang
secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau disalahgunakan seperti pada
pencurian identitas.
2. Hukum Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara
otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam
bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang
merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau
lembaga penyiaran.
Ciptaan yang dilindungi mencakup:
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
- Arsitektur
- Peta
- Seni batik
- Fotografi
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan
3. Hukum ITE
ITE adalah kepanjangan dari Informasi Transaksi Eletronik, Sedangkan yang di maksud dengan UU ITE adalah hukum yang mengatur pengguna informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik. Undang-Undang ITE ini dibuat untuk mengatur maupun memfasilitasi penggunaan dan transaksi informasi dan transaksi elektronik yang banyak digunakan saat ini. UU ITE ini juga digunakan untuk melindungi pihak-pihak yang ada di dalam maupun berkaitan dalam informasi dan transaksi elektronik ini. Dalam kata lain UU ITE ini dibuat untuk mencegah dan mengontrol penyimpangan penyimpangan yang mungkin dan dapat terjadi di dalam proses ITE tersebut.
Contoh Kasus Hukum Privasi, Hukum Hak Cipta, dan Hukum ITE
1. Contoh Kasus Hukum Privasi
- Pelanggaran terhadap privasi Tora Sudiro, hal ini terjadi karena wartawan mendatangi rumahnya tanpa izin dari Tora.
- Pelanggaran terhadap privasi Andy Soraya dan Bunga Citra Lestari, hal ini terjadi karena penyebaran foto mereka dalam tampilan vulgar kepada publik.
- Pelanggaran terhadap privasi Aburizal Bakrie, hal ini terjadi karena publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap dirinya.
2. Contoh Kasus Hukum Hak Cipta
- Film Benyamin Biang Kerok
Awal tahun ini, perfilman Indonesia diwarnai oleh kisruh masalah
hak cipta film Benyamin Biang Kerok versi terbaru yang tayang pada 1 Maret 2018
lalu. Beberapa hari setelah itu, Syamsul Fuad, penulis naskah asli
film Benyamin Biang Kerok (1972), menuding dua rumah produksi dan dua produser
film Benyamin versi baru telah melanggar hak cipta. Syamsul juga menuntut
royalti. Persoalan itu kemudian bergulir hingga muncul skenario gugatan balik
Max Pictures, salah satu rumah produksi yang membuat Benyamin Biang Kerok
(2018), terhadap Syamsul.
Syamsul Fuad melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Falcon Pictures dan Max Pictures. Tak
hanya itu, bos Falcon Pictures, HB Naveen, dan produser film tersebut Ody Mulya
Hidayat juga ikut menjadi pihak tergugat. Dalam gugatannya, Syamsul menuding
empat tergugat itu telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin
Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung yang ia tulis pada 1972.
Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi materiil
sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok
yang tayang 1 Maret 2018 lalu. Selain itu, Syamsul meminta royalti penjualan
tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket. Tak berhenti di situ, ia pun
menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10
miliar yang mencakup kerugigan akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang
hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok. Terakhir, Syamsul meminta para tergugat
melakukan permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media massa
terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut.
- Pembajakan Film
3. Contoh Kasus Hukum ITE
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) kembali memakan korban. Baiq Nuril Maknun mendekam di penjara, karena
dilaporkan atasannya dengan tuduhan menyebarkan rekaman telepon yang diduga
mengandung unsur asusila. Ibu tiga anak ini terpaksa harus meninggalkan
keluarganya setelah menjadi terdakwa dalam kasus ITE. Nuril didakwa dengan
Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik. Saat ini kasus Nuril sudah memasuki proses
persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulloh, Rohi.2018.7 in 1 Pemrograman Web untuk Pemula.Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Komentar
Posting Komentar